Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pilot Cuma Rp3,7 Juta? Ini Kata Bos Lion Air

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |08:43 WIB
Gaji Pilot Cuma Rp3,7 Juta? Ini Kata Bos Lion Air
Pesawat Lion Air. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan membuka kepada publik gaji Pilot dan Co-Pilot Lion Air JT-610 PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan, BPJS Ketenagakerjaan menyebut jika gaji pilot yang menerbangkan pesawat tersebut hanya Rp3,7 juta per bulan sedangkan Co-Pilot sebesar Rp20 juta per bulan.

Hal tersebut langsung dibantah oleh Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait. Menurutnya, tidak mungkin perusahaan memberikan gaji sebesar Rp3,7 juta kepada Pilotnya apalagi tenaga asing.

"Tidak benar itu (gaji pilot asing yang menerbangkan pesawat JT-610 PK-LQP sebesar Rp3,7 juta). Mana mungkin mau mereka," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga: Kemenhub Periksa Seluruh Maskapai Penerbangan Indonesia

Menurut Edward, gaji pilot asing bernama Bhavya Suneja berada di kisaran USD9.000 hingga USD11.000 per bulannya atau sekitar Rp135 juta per bulannya (mengacu kurs Rp15.000 per USD). Artinya, anggapan jika perusahaan tidak memberikan gaji yang tidak layak merupakan salah besar.

"Iya . Bukan penghasilan mereka segitu. Kalau penghasilan mereka segitu mana mau kerja. Jadi gajinya itu sekitar USD9.000 sampai USD11.000 per bulan," ucapnya.

rupiah

Mengenai perbedaan data dengan BPJS Ketenagakerjaan Edward menyebutkan sangat wajar jika ada perbedaan. Sebab menurutnya, gaji pilot asing yang didaftarkan oleh perusahaan adalah gaji yang sesuai UMP.

Menurut Edward, hal tersebut tidak masalah. Sebab, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan juga pilot yang bersangkutan.

Baca Juga: Izin Lion Air Bisa Dibekukan? Ini Kata Menhub

"Bukan jadi kalau penghasilan mereka itu kan dalam dolar. Di Indonesia kan kita harus mendaftarkan BPJS , kita daftarkan mereka ke BPJS. Kan mereka bukan orang Indonesia kita daftarkan dengan gaji 3,7. Tapi penghasilan mereka sebagai orang asing 9 sampai 11 (ribu dolar AS) gitu maksudnya," jelasnya.

Lagi pula menurut Edward, gaji pilot yang didaftarkan ke BPJS sebesar Rp3,7 juta itu khusus pilot lama. Sedangkan pilot-pilot baru, perusahaan mulai mendaftarkan dengan angka yang lebih tinggi hingga Rp20 juta.

"Sesuai kesepakatan tadi. Jadi pakai kesepakatan. Ada yang sampai Rp20 juta," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement