Dalam menaikkan tarif pita cukai, tidak boleh sesuai dengan kurangnya kebutuhan pemerintah. Melainkan juga memperhatikan kemampuan pabrikan menjual produksinya. Sebab harga produknya sudah berada di tenggorokan pada 2018.
"Kalau dinaikkan sesuai kebutuhan pemerintah, itu kebutuhannya saya yakin tidak akan terpenuhi. Dan saya yakin ada permasalahan lagi yakni PHK massal. Supaya tidak terjadi PHK massal dan kebutuhan pemerintah tercapai yang tahu persis itu adalah kami," ucap Djoko.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok di 2019, Perparah Kondisi Industri Hasil Tembakau
Pasalnya mereka yang tahu pangsa pasar seperti apa. Jika pemerintah tidak menaikkan, maka pemerintah akan mendapatkan pendapatan dari industri rokok yakni tarif cukai dan pajaknya hampir Rp 200 triliun 2018.