Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Dana Kelurahan Disalurkan lewat DAU

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 03 November 2018 |14:42 WIB
Sri Mulyani: Dana Kelurahan Disalurkan lewat DAU
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Sri Mulyani menegaskan, bahwa dana kelurahan ini bersifat tambahan terhadap anggaran yang sudah ada selama ini. Maka dari itu, sifatnya bukan menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang dialokasikan oleh kabupaten/ kota.

rupiah

Sesuai dengan aturan yang ada, kabupaten/kota tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran bagi kelurahan. Dalam hal ini, untuk kabupaten/kota yang memiliki lurah dan desa, maka anggaran kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil.

“Atau (besaran dana kelurahan adalah) 10% dari dana bagi hasil (DBH) dari APBD dikurangi DAK (dana alokasi khusus). (Alokasi anggaran kelurahan di pemda) itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sementara dana kelurahan ini adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grant,” jelasnya. Dia juga memastikan bahwa pengalokasian dana kelurahan akan dimulai pada Januari tahun depan.

Baca Juga: Ribuan Pelaku Usaha di Buleleng Ikuti Desa Membangun Indonesia

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement