Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Airlangga: Perpres Mobil Listrik Ditargetkan Tahun Ini

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |10:17 WIB
Menteri Airlangga: Perpres Mobil Listrik Ditargetkan Tahun Ini
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik dapat terbit akhir tahun ini. Dalam hal ini, pemerintah juga menggandeng produsen automotif dan perguruan tinggi untuk melakukan riset bersama serta sosialisasi penggunaan kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, dalam perpres tersebut akan memuat roadmap atau peta jalan pengembangan kendaraan listrik sekaligus insentif bagi pelaku industri yang berperan di dalamnya.

“Roadmapnya sedang kita dorong, khususnya terkait fasilitas fiskal yang masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena fasilitas fiscal ini dibahas bersamaan dengan super deductiontax untuk vokasi dan inovasi,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga: Realisasikan Produksi Mobil Listrik, Menperin Minta Insentif ke Sri Mulyani

Airlangga mengatakan, dalam peraturan tersebut juga akan dibahas mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), peta jalan daripada mobil, termasuk sedan dan mobil listrik.

Dalam mendukung program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), pihaknya telah menyelesaikan aturan hukum untuk electrified vehicle (EV) dan sedang dikoordinasikan di tingkat Menteri Koordinator untuk mendapat persetujuan dari Presiden.

Aturan itu mengatur tentang litbang dan inovasi, pengembangan industri, serta percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya. “Selain itu, mengatur tentang pemberian fasilitas fiskal, seperti bea masuk ditanggung pemerintah, pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap. Dari sisi fasilitas nonfiskal, seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di SPLU, hingga bantuan promosi,” ujarnya.

Saat ini pengembangan kendaraan mobil listrik di Indonesia baru mencapai tahap studi yang dilakukan Kemenperin bersama enam perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dan Universitas Udayana.

Untuk tahap pertama, studi dilakukan oleh UI, UGM, dan ITB. Sementara untuk studi berikutnya akan dilakukan pada November hingga Januari 2019. Airlangga menuturkan, regulasi mengenai kendaraan mobil listrik tidak akan menunggu studi selesai.

Hal ini agar tidak mengganggu iklim investasi. “Tidak menunggu studi. Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) segera merapatkan. Yang penting fiskalnya ada di situ,” tuturnya. Berdasarkan penelitian pada studi tahap pertama, mobil listrik mampu menghemat energi.

Baca Juga: Pabrik Baterai Mobil Listrik Dibangun Akhir Bulan Ini

Menurut Airlangga, rata-rata mobil listrik jenis hybrid electric vehicle mampu menghemat 50% energi. Sementara untuk jenis plug-in HEV mampu menghemat hingga 75-80% energi.

“Artinya, kalau B20 saja bisa menghemat 6 juta kiloliter, maka dengan hybrid dan plug-in hybrid akan mampu dua kali lipat penghematannya,” ungkapnya. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, pihaknya telah mengusulkan terkait pengembangan industri charging station maupun insentif yang disediakan.

“Kita usulkan terbuka sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri automotif nasional,” ujarnya.

(Oktiani Endarwati)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement