Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangun Infrastruktur Pakai Skema KPBU, Kemenhub: Bukan Menjual Aset Negara

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |16:01 WIB
Bangun Infrastruktur Pakai Skema KPBU, Kemenhub: Bukan Menjual Aset Negara
Pembangunan infrastruktur. Foto: Okezone
A
A
A

Baca Juga: Kementerian PUPR Lelang Dini 3.926 Paket Senilai Rp32,6 Triliun

Selain itu, KPBU sengaja didorong karena skema pembiayaan infrastruktur sebelumnya tidak berjalan efektif. Adapun skema pembiayaan infrastruktur sebelumnya adalah dengan cara pemanfaatan tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Farid, cara ini belum efektif disebabkan masih sering terjadi sengketa lahan saat infrastruktur akan dibangun. Khususnya daerah atau lahan yang wilayahnya sudah dipenuhi dengan pemukiman warga.

"KPBU di lakukan karena skema sebelumnya seperti pemanfaatan tanah BUMN itu tidak memenuhi harapan," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement