NUSA DUA - Pemerintah akan membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tingkat daerah. Hal ini untuk menurunkan program-program Bekraf pusat ke daerah sehingga dapat lebih fokus pelaksanaannya.
Dalam kesempatan ini Provinsi Bali dan Jawa Barat menjadi wilayah yang pertama, sekaligus menjadi percontohan pembentukan Bekraf daerah. Hal ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) antara Bekraf dengan pemerintah provinsi yakni Bali dan Jawa Barat.
Penandatangan dilakukan dalam event World Conference on Creative Economy (WCCE) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Rabu (7/11/2018). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf dengan Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga: Ekonomi Kreatif dan Digital RI Diramal Jadi yang Terbesar pada 2022
"MoU ini sebagai payung. Jika sudah ada fokus pada subsektor tertentu, bisa dikembangkan sebagai jagoan dari kreatif ekonomi daerahnya," ujar Triawan Munaf usai penandatangan MoU.
Dia menjelaskan, ada banyak program Bekraf yang diberikan kepada para pelaku ekonomi kreatif. Sehingga dengan adanya sinergi antara pusat dan daerah itu bisa memfasilitasi program dan lebih fokus penanganannya.
"Sehingga, fasilitasi dan program-program yang kami luncurkan di daerah itu bisa lebih fokus dan besar recourcesnya," jelas dia.

Dia mengakui, Bekraf tidak mampu memfasilitasi seluruh pulau yang ada di Indonesia, sehingga dengan pengembangan Bekraf daerah nantinya, Bekraf Pusat akan memberikan contoh menjalankan program-program yang diluncurkannya, kemudian daerah akan mereplikasinya.
"Sumber daya ekonomi kreatif di daerah itu besar. Karena itu lah, kami berani memposisikan diri, kita harus bisa menjadi leader dari ekonomi kreatif dunia," kata Triawan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, pemilihan Bali dan Jawa Barat memang karena kedua provinsi itu lebih siap untuk membentuk Bekraf daerah. Terlebih Jawa Barat menjadi provinsi satu-satunya yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang ekonomi kreatif, padahal undang-undang ekonomi kreatif masih dibahas.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Industri Kreatif Jadi Andalan Pertumbuhan Ekonomi
"Sehingga nanti dalam 5 tahun, semua daerah di Jawa Barat harus punya perda mengenai ekonomi kreatif," kata dia dalam kesempatan berbeda.
Dalam perda tersebut akan diatur mengenai kewajiban pemerintah secara serius menganggarkan program-program, sehingga seluruh pihak bisa menjadi bagian utama dalama proses pembangunan ekonomi kreatif di Jawa Barat.
"Perda itu juga memastikan agar nilai ekonominya terukur," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)