Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah.
Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat Rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Baca Juga: Uang Beredar di RI Tembus Rp5.606 Triliun
Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.
Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat.
(Dani Jumadil Akhir)