Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Rusak Uang Rupiah Didenda Rp1 Miliar

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |08:26 WIB
Siap-Siap! Rusak Uang Rupiah Didenda Rp1 Miliar
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan sanksi kepada siapa yang merusak dan tidak merawat uang Rupiah. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan berupa denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Demikian seperti dikutip dalam keterangan resmi BI, Jakarta, Selasa (13/10/2018).

Baca Juga: Jangan Dicoret dan Diremas, BI Minta Masyarakat Rawat Rupiah

Hal ini sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement