JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan sanksi kepada siapa yang merusak dan tidak merawat uang Rupiah. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan berupa denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Demikian seperti dikutip dalam keterangan resmi BI, Jakarta, Selasa (13/10/2018).
Baca Juga: Jangan Dicoret dan Diremas, BI Minta Masyarakat Rawat Rupiah
Hal ini sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat.
Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah.
Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat Rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Baca Juga: Uang Beredar di RI Tembus Rp5.606 Triliun
Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.
Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat.
(Dani Jumadil Akhir)