JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan terkait kegiatan penghimpunan dana dari publik oleh perusahaan kecil seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup atau crowdfunding.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan, aturan tersebut akan melengkapi beleid yang sudah ada yakni Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
"POJK Nomor 13 itu terkait basic principal dari pengaturan inovasi keuangan digital. Beberapa yang diatur dalam POJK 13 itu lebih secara umum mengatur kriteria inovasi keuangan digital itu seperti apa," ujar Nurhaida di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga: OJK Pelajari Bisnis Fintech Equity Crowdfunding, Apa Itu?
Dia menjelaskan, dalam POJK Nomor 13 pelaku financial technology (funtech) diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke OJK. Kemudian akan masuk ke dalam regulatory sandbox dan dianalisis kriteria bisnisnya ke dalam beberapa cluster.
"Jadi akan diketahui apa masuk dalam ketentuan bisnis yang sebetulnya peraturannya sudah ada (atau belum)," katanya.
Jika fintech tersebut masuk ke dalam cluster crowdfunding, maka OJK akan melakukan standarisasi melalui regulasi yang akan terbit tersebut.
"Kemudian dilihat, ternyata mereka equity crowdfunding, maka akan diatur dengan aturannya yang sedang dibuat oleh OJK," kata dia.
Baca Juga: Fintech Diprediksi Salurkan Kredit Rp20 Triliun hingga Akhir Tahun
Dia menyatakan, OJK akan terus mencermati perkembangan fintech ke depan, sehingga bila diperlukan akan kembali terbitkan aturan baru untuk melengkapi aturan sebelumnya.
"Fintech ke depan akan selalu berkembang dan bergerak, kita lihat apakah cluster-cluster yang tadi terbentuk sudah ada peraturannya apa belum. Kalau peraturanhya belum ada, maka OJK akan membuat aturan terkait dengan bentuk cluster baru ini," jelasnya.
(Feb)
(Rani Hardjanti)