JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait maraknya masyarakat yang menjadi korban dari tingginya bunga pinjaman online atau perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending.
Sekedar diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sejak Mei 2018 aduan terkait kasus pinjaman online melalui jasa P2P Lending sebanyak 283 laporan. Sebagian besar, terkait aduan korban karena mendapatkan ancaman dalam penagihan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Bunga Pinjaman Online Tinggi, OJK Tak Bisa Intervensi
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan, pihaknya dapat melakukan penindakan pada fintech tersebut bila memang terdaftar di OJK. Namun, kalau belum terdaftar maka ranahnya ada pada Satgas Waspada Investasi.
Anggota Satgas Waspada Investasi ini terdiri dari 13 kementerian dan lembaga (K/L) yang dikepalai oleh OJK. Di antaranya terdapat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan RI, dan sebagainya.