Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |19:47 WIB
341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Bunga Pinjaman Online Tinggi, OJK Tak Bisa Intervensi

Sedangkan untuk fintech yang tidak terdaftar di OJK maka dilakukan kerjasama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech tersebut. Nurhaida menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 73 fintech P2P lending terdaftar di OJK dengan satu di antaranya mendapat izin.

"Karena ada perbedaan persyaratan dari yang terdaftar untuk menjadi berizin, salah satunya perbedaan dari modal," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement