Baca Juga: Bunga Pinjaman Online Tinggi, OJK Tak Bisa Intervensi
Sedangkan untuk fintech yang tidak terdaftar di OJK maka dilakukan kerjasama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech tersebut. Nurhaida menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 73 fintech P2P lending terdaftar di OJK dengan satu di antaranya mendapat izin.
"Karena ada perbedaan persyaratan dari yang terdaftar untuk menjadi berizin, salah satunya perbedaan dari modal," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.