Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RPP E-Commerce Bakal Disahkan dalam Waktu Dekat?

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 14 November 2018 |19:16 WIB
RPP <i>E-Commerce</i> Bakal Disahkan dalam Waktu Dekat?
Ilustrasi E-Commerce: Reuters
A
A
A

online

Saat ini RPP e-commerce rencananya akan dikembalikan lagi kepada menteri terkait untuk diparaf. Setelah itu, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara untuk disahkan sebagai PP.

Sebelumnya, saat uji publik RPP e-commerce melalui FGD tahun 2015 digelar Kemendag, para pelaku industri sempat memberikan sejumlah masukan kepada Kemendag terkait naskah RPP e-commerce yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan industri. Setidaknya ada 5 perihal yang menjadi masukan dari para pelaku industri, sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari regulasi tersebut, di antaranya (1) terkait dengan kejelasan batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat e-commerce, (2) kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di dalam wilayah dan luar negeri, (3) perihal kewajiban untuk memiliki, mencantumkan, dan menyampaikan identitas subjek hukum atau yang dikenal sebagai KYC (Know Your Customers), (4) perizinan berlapis yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan industri e-commerce itu sendiri, serta (5) adanya beberapa bagian di RPP yang bertentangan dengan aturan hukum lainnya.

Baca Juga: Impor Barang E-Commerce USD75 Bisa Diakali? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Padahal, saat ini potensi ekonomi mikro dan makro dari industri e-commerce sangat besar. Riset McKinsey berjudul "The Digital Archipelago: How Online Commerce is Driving Indonesia's Economic Development" yang dirilis Agustus 2018 bahkan memproyeksikan pasar e-commerce Indonesia tahun 2022 akan tumbuh menjadi USD55 miliar hingga USD65 miliar (Rp808 triliun hingga Rp955 triliun). Regulasi yang dapat menciptakan equal playing field bagi ekosistem perdagangan online, termasuk pelaku industri dan konsumen sangat diperlukan guna memaksimalkan potensi dari industri ini.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement