"Untuk hal seperti itu kita mengusulkan bahwa seandainya terjadi 20% harga di atas plafon kita pernah mengusulkan untuk 20% di atas plafon itu terkena PPn dan PPH. Yang di bawah itu tetap MBR di mana PPN dan PPhnya 0," jelasnya.
Baca Juga: 900 Ribu PNS hingga TNI-Polri Belum Punya Rumah
Selain itu lanjut Eman, ada beberapa kebijakan lain juga yang perlu direlaksasi oleh pemerintah. Seperti masalah perizinan, masalah di perbankan, pertanahan hingga masalah perpajakan.
"Tentu kebijakan, kebijakan lain dibutuhkan mengenai perizinan kemudian dari sisi perbankan, pertanahan, dan lain-lain. Karena ada 7 item yang terkait langsung dengan industri properti dan perumahan satu pertanahan, tata ruang, perbankan, infrastruktur yang menyangkut jalan publik transportasi, air drainase dan lain-lain," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)