JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan transaksi derivatif suku bunga Rupiah, yaitu Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS). Aturan itu untuk mendorong lebih lanjut pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar uang Rupiah.
Baca Juga: Defisit Neraca Transaksi Berjalan Meningkat 3,37%, BI: Masih Batas Aman
"Aturan tersebut dapat memperkaya alternatif instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Dengan telah diterbitkannya IndONIA dan upaya penguatan JIBOR, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembentukan yield curve yang lebih transparan di pasar uang dan pasar utang, dan selanjutnya dapat memperkuat transmisi kebijakan moneter serta mendorong berkembangnya pasar surat utang, baik yang diterbitkan Pemerintah maupun korporasi.
Baca Juga: Survei BI: Penjualan Eceran di September 2018 Tetap Optimistis
Sekadar diketahui, gerak nilai tukar Rupiah belakangan mengalami depresiasi hingga Rp15.400-an per USD dan kemudian apresiasi hingga Rp14.400-an.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)