Baca Juga: PPA Terbitkan Notice of Default kepada Tuban Petro
Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja PPA Ajar Setiadi menambahkan, untuk mendukung pengembangan investasi tahun depan, perseroan juga turut mencari pendanaan dengan melakukan pinjaman dari berbagai perusahaan perbankan. “Kami mendapatkan pendanaan dari berbagai bank BUMN, seperti Bank Mandiri, BTN, dan BNI, ada juga dari bank asing,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) didirikan pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10/2004 sebagai sebuah perseroan yang mengemban tugas utama untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham, maupun properti.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61/2008 tanggal 4 September 2008, pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru setelah pengelolaan aset eks BPPN, restrukturisasi dan atau revitalisasi BUMN, kegiatan investasi, serta kegiatan pengelolaan aset BUMN.
(Feb)
(Feby Novalius)