JAKARTA - Pemerintah menetapkan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai pemegang saham negara di PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung dan PT Socfin Indonesia.
Penetapan itu usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengalikan seluruh saham negara dari perusahaan-perusahaan tersebut kepada PPA dan tercatat sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN).
Tak hanya mengalihkan aset, Sri Mulyani juga akan menambah nilai PMN PPA usai diusulkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021.
Baca Juga: PPA Dimodali Saham Negara di Indosat hingga Bank Bukopin
"Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut dikutip Jumat (26/2/2021).
Untuk Indosat, salam yang dialihkan berupa saham Seri B. Sementara Prasadha Pamunah Limbah Industri, pemerintah mengalihkan PMN untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) dalam bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Transformasi, Erick Thohir Rombak Besar-besaran Struktur Direksi PT PPA
Kemudian pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B di Bank Bukopin. Disusul alokasi seluruh saham dari Kawasan Industri Lampung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PMN untuk pendirian Perusahaan PT bidang usaha kawasan industri. Sementara saham di Socfin Indonesia yang dialokasikan ke PPA adalah saham Seri B, Seri C, dan Seri D.