Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

YLKI Terima 200 Aduan Korban Pinjaman Fintech

YLKI Terima 200 Aduan Korban Pinjaman Fintech
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Selain itu, selama kedua belah pihak sepakat tentang jumlah imbal hasil yang diberikan per tahunnya, OJK tak bisa berbuat apa-apa. Dengan kata lain, pantauan OJK hanya berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan fintech P2P lending. "Ini sudah ada juga dalam peraturan," tutur Nurhaida.

Lebih detil, menurut dia, pengaturan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Terkait pengawasannya sendiri, Nurhaida belum bisa menjawab gamblang karena pihaknya masih akan mengecek lagi keterbukaan informasi yang dilakukan perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar sejauh ini. "Dalam pengawasan nanti saya cek tetapi seharusnya sudah demikian karena kalau tidak akan kena sanksi," ujarnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pengawasan yang dilakukan OJK hanya sebatas memastikan jika uang yang ditanamkan oleh investor di suatu perusahaan fintech P2P lending benar-benar digunakan untuk disalurkan kepada peminjam (borrower). "Misalnya jangan sampai janji beli motor ketika dapat uangnya digunakan untuk yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Fintech Diprediksi Salurkan Kredit Rp20 Triliun hingga Akhir Tahun

Jika uang yang diberikan perusahaan kepada investor tak sesuai dengan perjanjian, barulah OJK turun tangan ikut mengecek penggunaan uang tersebut. Jika nantinya investor merasa dirugikan karena tertipu oleh imbal hasil selangit perusahaan fintech P2P lending, mereka bisa melaporkan ke OJK dan polisi.

Nantinya, jika terbukti perusahaan fintech itu menipu investor maka akan dibawa ke ranah hukum. "Tapi kalau persoalannya gagal bayar, bisnis kamu tidak sukses namanya wanprestasi itu polisi tidak bisa masuk kecuali langsung lapor pengadilan pidana," tutur Hendrikus.

Dari sisi OJK, bila Fintech melakukan menipu investor, pihaknya akan memberikan sanksi secara bertahap. Mengacu pada aturan OJK, Nurhaida menyebut sanksi paling berat bisa dilakukan OJK dengan mencabut izin operasional perusahaan fintech P2P lending.

Namun, khusus pengembalian imbal hasil perusahaan fintech kepada investor, ia belum memiliki kajian spesifik. Nurhaida mengaku akan mengecek kembali keterbukaan informasi perusahaan fintech P2P lending. Patut diketahui, sebagian besar imbal hasil yang ditawarkan oleh bisnis fintech pinjam meminjam rata-rata di atas suku bunga acuan, yang bisa mencapai bunga hingga di atas dua digit per tahun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement