Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran UMK 2019 di Banten, Paling Besar Rp3,9 Juta

Rasyid Ridho , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |19:31 WIB
Ini Besaran UMK 2019 di Banten, Paling Besar Rp3,9 Juta
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui surat keputusan yang telah ditandatanganinya pada hari ini.

Adapun keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

"Dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat," kata Wahidin. Rabu (21/11/2018).

 Baca Juga: Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP

WH sapaan akrabnya meminta agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi. "Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan" ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement