JAKARTA - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum saat ini tengah mengurus izin Badan Antitrust (izin persaingan usaha) dari 5 negara yang jadi pasar hasil produksi tembaga PT Freeport Indonesia. Kelimanya yakni Jepang, Korea Selatan, China, Filipina dan Indonesia.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyatakan, untuk izin antitrust Indonesia dilakukan sesudah transaksi divestasi 51% saham Freeport Indonesia. Sedangkan izin empat lainnya dikejar sebelum transaksi pembelian saham Freeport dilakukan, yakni pada bulan Desember.
Baca Juga: Bayar Jatah Saham Freeport, Inalum Beri Dana Talangan ke Pemda Papua
Dari keempat negara tersebut, baru dua negara yang memberikan izin Antitrust yaitu Jepang dan Korea.
"Yang sudah (dapat izin) itu Korea Selatan dan Jepang. AS enggak perlu. Jadi lagi siapkan izin yang China dan Filipina," kata Budi di Gedung Energy Building, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya tengah melobi China agar bisa mendapatkan izin tersebut, mengingat volume ekspor tembaga Freeport ke China sendiri besar sekali. Kata Budi, pagi tadi dirinya telah bertemu dengan pihak Badan Antitrust China.
"Yang lama biasanya izin dari China. Pagi ini saya dari China, ketemu State Administration for Market Regulation (Badan Antitrust China), minta tolong supaya bantu diterbitkan izinnya lebih cepat dan mereka memberikan sinyal positif," jelas dia.
Freeport membutuhkan izin tersebut agar penjualannya tidak dianggap kartel di negara tujuan eskpor. China memang mewajibkan negara-negara produsen tembaga memiliki izin saat melakukan aksi korporasi.
"China lihat kalau ada coorporate aksi korporasi dari perusahaan yang berkaitan dengan copper, ingin pastikan tidak terjadi kartel yang tekan harga impor mereka," jelas dia.
Baca Juga: Isu Lingkungan Hambat Divestasi Freeport, Ini Langkah Pemerintah
Adapun, izin dari Badan Antitrust ini merupakan urusan Freeport, tapi sebagai induk holding, Inalum membantu Freeport untuk menyelesaikannya. Pasalnya, izin ini juga berkaitan dengan proses divestasi 51% saham Freeport oleh Inalum.
Tak hanya izin Badan Antitrust, hal lain yang harus diselesaikan Freeport terkait proses transaksi pembelian saham itu yakni rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Insyaallah (Desember selesai). KLHK, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sudah sangat membantu," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)