Alhasil ini kondisi ini tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memenuhi satu juta rumah bagi masyarakat kecil.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, seharusnya izin pembangunan properti tidak berbelit.
”Meskipun pemangkasan sudah terjadi, tapi praktek di lapangan masih terjadi sehingga suapun tidak bisa dihindari dan ironisnya saat ini pengawasan belum efektif,” katanya, Jakarta, Sabtu (24/11/2018).
Baca Juga: Fakta Izin Online Terpadu yang Berusia Sebulan, Nomor 3 Jadi Catatan
Menurutnya, untuk penyediaan rumah sederhana seharusnya menjadi domain Pemda. Namun sayangnya saat ini belum semua Pemda aware dan hal ini tidak lepas terkait keterbatasan sumber daya manusia dan juga keterbatasan sosialisasi.
Sementara, Konsultan Bisnis Properti F Rach Suherman menuturkan, di era otonomi daerah memiliki ekses disharmonisasi regulasi. Di mana paket kebijakan ekonomi XIII Jokowi yang sejatinya bagus, tetapi terhambat berbagai peraturan daerah (Perda) lama yang belum banyak diubah oleh banyak pemerintah daerah.