Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarik Investasi, Izin Harus Dipermudah

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 24 November 2018 |05:13 WIB
   Tarik Investasi, Izin Harus Dipermudah
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

“Contoh nyata adalah penurunan PPh 5% jadi 2.5%, sama sekali tidak digubris daerah sehingga BPHTB tetap 5% dan hal ini karena PAD. Kepentingan pusat-daerah membuat dunia usaha terjepit,” ungkapnya.

 Baca Juga: Rumah Seharga Rp20 Miliaran Bakal Bebas PPn Barang Mewah

Ke depan menekan praktek suap di sektor properti dan sektor lainnya, maka model perizinan satu atap dan penyederhanaan meja-meja perizinan seharusnya sudah menjadi tekad pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI Edi Prabowo mengatakan, perizinan birokrasi yang berbelit-belit akan menghambat iklim investasi dan termasuk di industri properti.

”Seharusnya dalam mendorong roda perekonomian, seperti menarik investor dari dalam dan luar negeri harus dipermudah perizinan dan bukan sebaliknya dipersulit, “ ujarnya.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement