Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarik Investasi, Izin Harus Dipermudah

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 24 November 2018 |05:13 WIB
   Tarik Investasi, Izin Harus Dipermudah
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

“Contoh nyata adalah penurunan PPh 5% jadi 2.5%, sama sekali tidak digubris daerah sehingga BPHTB tetap 5% dan hal ini karena PAD. Kepentingan pusat-daerah membuat dunia usaha terjepit,” ungkapnya.

 Baca Juga: Rumah Seharga Rp20 Miliaran Bakal Bebas PPn Barang Mewah

Ke depan menekan praktek suap di sektor properti dan sektor lainnya, maka model perizinan satu atap dan penyederhanaan meja-meja perizinan seharusnya sudah menjadi tekad pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI Edi Prabowo mengatakan, perizinan birokrasi yang berbelit-belit akan menghambat iklim investasi dan termasuk di industri properti.

”Seharusnya dalam mendorong roda perekonomian, seperti menarik investor dari dalam dan luar negeri harus dipermudah perizinan dan bukan sebaliknya dipersulit, “ ujarnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement