JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menaikan batas bawah untuk PPN barang mewah (BM) atas rumah dan apartemen dari yang awalnya seharga Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar.
Menkeu menambahkan, PPnBM untuk rumah hingga apartemen tersebut dinilai sangat tinggi. Menkeu pun menurunkan PPh pasal 22-nya untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.
“Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi kegiatan usahanya,” ucap Sri Mulyani dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/11/2018).
Baca Juga: Ferrari Cs Kena Pajak hingga 195% dan Harganya Naik 3 Kali Lipat
Sri Mulyani mengemukakan, untuk berbagai kebijakan sektor perpajakan di dalam menunjang sektor kegiatan investasi dan ekspor, saat ini pihak sedang memfinalkan berbagai macam kebijakan yang sekarang ini sedang di dalam proses.
“Yang sedang akan dikeluarkan, yang pertama rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang kami akan segera luncurkan di dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan investasi, pertama adalah untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang Hulu Migas dan pengalihan Participating Interest dan Uplift. Itu sedang kita selesaikan bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” jelas Menkeu.