Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Seharga Rp20 Miliaran Bakal Bebas PPn Barang Mewah

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |11:14 WIB
Rumah Seharga Rp20 Miliaran Bakal Bebas PPn Barang Mewah
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Baca Juga: Menperin Kejar Penurunan PPnBM demi Produksi Kendaraan Listrik

Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0%, yaitu 7 (tujuh) jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0%, yaitu yang selama ini hanya jasa makro.

“Sekarang ini kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward),” terang Sri Mulyani seraya menambahkan, saat ini sedang dilakukan finalisasi untuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sehingga kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN yang lain.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement