JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menghadiri peluncuran T+2 atau penyelesaian transaksi saham selama dua hari setelah transaksi. Di mana, sebelumnya, bursa saham Indonesia masih menerapkan ketentuan penyelesaian transaksi pada T+3. Penyelesaian transaksi T+2 akan berlaku besok, Senin 26 November 2018.
Pantuan Okezone, acara tersebut dihadiri, oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan jajaran karyawan lainnya.
Baca Juga: Masih Ada 1 Anggota Bursa Belum Siap Terapkan Transaksi Saham T+2
Peluncuran T+2 diawali dengan pelepasan burung merpati dan pelepasan balon oleh jajaran pejabat di lingkungan OJK.
Wimboh mengatakan, peluncuran ini, untuk merespons penerapan global best practice yang di mana mencanangkan percepatan siklus penyelesaian transaksi bursa menjadi 2 hari.
"Jadi, implementasi T+2 pada 26 November 2018 besok. Di mana Indonesia merupakan negara kedua, setelah Thailand menerapkan T+2 di ASEAN," ujarnya di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Baca Juga: BEI Beberkan Manfaat Penerapan Settlement T+2, Apa Saja?
Dia menjelaskan, bahwa T+2 sangat bagus, karena sudah direncanakan lama, sebab settlement ini supaya lebih cepat sehingga dana berputar lebih cepat lagi yang tadinya mengendap tiga hari ini bisa hanya dua hari.
"Sehingga satu hari ini mengendapnya kalau di seluruh settlement ini bisa, sehingga ini bisa digunakan untuk keperluan yang lain," tuturnya.
Dia menambahkan, T+2 bisa mempercepat aktivitas ekonomi dan likuiditas pasar lebih tinggi. Ini adalah program digunakan hampir di seluruh dunia. "Untuk ASEAN kita nomor dua setelah Thailand. Maka itu, ini adalah global standart dan manfaatnya besar untuk Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: BEI Catat 200.000 Investor Saham Baru, Rekor Tertinggi Sejak 41 Tahun Terakhir
Sebelumnya, bursa-bursa dunia kini merekomendasikan pengembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi T+2. Sejauh ini bursa saham Indonesia masih menerapkan ketentuan penyelesaian transaksi pada T+3.
Merespons penerapan Global Best Practice tersebut, 18 Juli 2018 lalu, para SRO yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, Bank Indonesia, dan Pelaku Pasar lainnya mencanangkan percepatan siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi 2 hari.
(Rani Hardjanti)