"Transparan, sudah ada ketentuannya sehingga kalau masyarakat merasa tidak terlindungi merasa ditipu bisa lapor ke OJK," jelasnya.
Baca Juga: YLKI Terima 200 Aduan Korban Pinjaman Fintech
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, mengatakan jenis pengaduan terkait fintech itu, menyangkut bunga pinjaman yang mencekik dan teror dari perusahaan fintech karena telat membayar utang. Untuk teror, pengaduan yang masuk ke YLKI dilakukan perusahaan dalam berbagai bentuk. Salah satunya, penyebaran foto pribadi nasabah ke beberapa pihak sebagai ancaman agar membayar utang.
"Pengaduan yang saya terima mereka bisa menyadap data termasuk foto, dalam salah satu aduan nasabah perempuan disebar fotonya dengan berbaju minim, itu kan bentuk tekanan," ujarnya.
(Rani Hardjanti)