JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, sepanjang tahun ini telah menerima 200 aduan dari masyarakat yang menjadi nasabah dari perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech).
Terkait hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak fintech ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kalau ada fintech ilegal yang dirugikan karena transaksi-transaksi keuangan laporkan ke OJK nanti itu kita akan beresin," ujarnya di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Baca Juga: 341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo
Dia menjelaskan, bahwa fintech ini masyarakat harus bisa melindungi, harus paham transaksi-transaksinya dan OJK menyarankan fintech untuk melindungi kepentingan masyarakat.