Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspadai Fintech Ilegal, Ini 4 Cara Mengetahuinya

Agregasi Cekaja.com , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |09:10 WIB
Waspadai Fintech Ilegal, Ini 4 Cara Mengetahuinya
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
A
A
A

Data pribadi tersebut dilarang digunakan oleh pihak ketiga kecuali telah memperoleh persetujuan dari pihak pemilik data pribadi tersebut.

Nah, biasanya pihak fintech peer to peer lending abal-abal banyak yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk digunakan sebagai kontak objek tagihan.

Misalnya, saat pengajuan pinjaman Anda mencantumkan nomor darurat seorang teman atau sahabat. Suatu saat jika Anda menunggak pembayaran maka teman atau sahabat Anda akan dikejar-kejar tagihan oleh fintech penyedia aplikasi kredit abal-abal tersebut.

Ada juga fintech peer to peer lending yang bisa mengakses kontak-kontak yang ada di daftar kontak ponsel milik nasabah. Dengan demikian orang terdekat nasabah dihubungi untuk ditagih padahal mereka sama sekali tidak tahu menahu persoalan yang sebenarnya.

4. Meneror dan menagih di luar jam kerja

OJK juga telah mengatur terkait jadwal penagihan kepada kreditur yang melarang menagih di luar jam kerja. Namun, nyatanya banyak fintech peer to peer lending abal-abal yang menagih kepada nasabah di luar jam kerja disertai dengan ancaman dan teror.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement