Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspadai Fintech Ilegal, Ini 4 Cara Mengetahuinya

Agregasi Cekaja.com , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |09:10 WIB
Waspadai Fintech Ilegal, Ini 4 Cara Mengetahuinya
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
A
A
A

Padahal, fintech yang resmi tercatat di OJK banyak yang taat kepada peraturan. Dengan demikian jika Anda mendapati ciri-ciri di atas, maka sudah harus dicurigai bahwa fintech peer to peer tersebut abal-abal.

Secara keseluruhan, jumlah fintech di Indonesia saat ini sudah banyak. Adapun jumlah penyaluran fintech peer to peer sudah mencapai sekitar Rp9,1 triliun hingga Juli lalu. Angka tersebut naik drastis hingga 259,36 persen sejak awal tahun ini.

OJK juga belum lama ini telah menemukan sekitar 182 entitas fintech peer to peer lending yang terdeteksi belum memiliki izin alias ilegal. Nah, cukup mudah kan mengetahui mana fintech abal-abal?.

(Baca Juga: Siap-Siap! Fintech Ilegal Bakal Disikat Habis)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement