Misalnya, pada instansi pusat dilakukan pengumpulan data pada awal tahun, sedangkan pada instansi daerah dilakukan pengumpulan pada akhir tahun.
"Perbedaan waktu. Kalau kita bicara data yang pada awal tahun berbeda dengan dengan pada akhir tahun. Atau jangan-jangan itu disebabkan oleh ketidaktelitian," jelasnya.
Baca Juga: Menko Darmin Minta BPS Bisa Siapkan Data Harga Beras Sesuai Jenis
Oleh karena itu menurut Kecuk, diperlukan sinkronisasi mengenai pengumpulan data. Karena menurutnya, perbedaan data kedepannya akan sangat berdampak pada proses pengawasan terhadap instansi tersebut dalam mengambil keputusan.
"Perbedaan data yang kecil pun akan menjadi masalah untuk perencanaan dan monitoring," kata Kecuk.
(Dani Jumadil Akhir)