JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani Peraturan Menteri Nomor 49 tahun 2018 tentang penggunaan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Langkah ini sekaligus untuk mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam hal elektrifikasi.
Berikut fakta-fakta rumah di Jakarta dilarang gunakan panel listrik tenaga surya atap yang dirangkum Okezone, Minggu (2/12/2018).
1. Pemasangan PLTS tanpa izin dapat menganggu penyaluran listrik
Menurut Direktur Utama PLN Sofyan Basir, secara teknis penyaluran listrik karena pemasangan Pusat Listrik Tenaga Surya (PLTS) tanpa izin bisa saja menganggu penyaluran listrik. Sebab, PLN tidak mengetahui kapasitas dari aliran listrik itu sendiri sehingga ketika di eksplor terlalu berlebihan bisa menyebabkan terganggunya aliran listrik tersebut.