Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terakhir 30 Desember, Punya Uang Rupiah seperti Ini Segera Tukarkan

Jamilah , Jurnalis-Selasa, 04 Desember 2018 |08:48 WIB
Terakhir 30 Desember, Punya Uang Rupiah seperti Ini Segera Tukarkan
Foto: Dok. BI
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008, 25 November 2008

Seperti yang dilansir dari Setkab, Jakarta, Selasa (4/11/2018), pecahan uang kertas Rupiah yang dicabut dan ditarik itu adalah:

1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien)

Baca Juga: Ingat, 4 Mata Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi pada 2019

2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)

3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)

4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement