JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008, 25 November 2008
Seperti yang dilansir dari Setkab, Jakarta, Selasa (4/11/2018), pecahan uang kertas Rupiah yang dicabut dan ditarik itu adalah:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien)
Baca Juga: Ingat, 4 Mata Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi pada 2019
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).