Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terakhir 30 Desember, Punya Uang Rupiah seperti Ini Segera Tukarkan

Jamilah , Jurnalis-Selasa, 04 Desember 2018 |08:48 WIB
Terakhir 30 Desember, Punya Uang Rupiah seperti Ini Segera Tukarkan
Foto: Dok. BI
A
A
A

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

 Baca Juga: Fakta-Fakta 4 Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Nomor 5 Bikin Lega

Menurut siaran pers itu, Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement