Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Ini, Tenaga Profesional hingga Honorer Bisa Jadi Setara PNS

Rikhza Hasan , Jurnalis-Selasa, 04 Desember 2018 |09:46 WIB
Ada Aturan Ini, Tenaga Profesional hingga Honorer Bisa Jadi Setara PNS
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN. Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

Pemerintah menyadari, masih banyak tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Moeldoko berharap, dengan adanya PPPK, dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

 Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Punya Hak Setara PNS

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement