Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Mata Uang Rupiah Expired, BI Sudah Umumkan Sejak 10 Tahun Lalu

Mulyani , Jurnalis-Selasa, 04 Desember 2018 |18:28 WIB
4 Mata Uang Rupiah <i>Expired</i>, BI Sudah Umumkan Sejak 10 Tahun Lalu
Bank Indonesia. Foto: Okezone
A
A
A

Penukaran mata uang rutin dilakukan oleh BI dengan beberapa pertimbangan, seperti masa edar uang, ataupun adanya emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman.

Baca Juga: Meningkat 7,2%, Uang Beredar RI Tembus Rp5.666 Triliun

Keempat pecahan uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia sampai dengan Minggu 30 Desember.

“Tanggal 29-30 Desember itu kan Sabtu-Minggu. Namun, BI tetap membuka layanan bila masyarakat ingin menukarkan keempat mata uang tersebut,” kata Junanto

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement