Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Mata Uang Rupiah Expired, BI Sudah Umumkan Sejak 10 Tahun Lalu

Mulyani , Jurnalis-Selasa, 04 Desember 2018 |18:28 WIB
4 Mata Uang Rupiah <i>Expired</i>, BI Sudah Umumkan Sejak 10 Tahun Lalu
Bank Indonesia. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan pecahan mata uang Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999. Pasalnya, uang tersebut sudah tidak berlaku lagi mulai tanggal 31 Desember setelah diumumkan sejak 2008 lalu.

“Batas penukaran keempat pecahan uang tersebut oleh masyarakat sampai 30 Desember 2018. Pengumuman sudah disampaikan ke masyarakat sejak 2008 (10 tahun lalu). Sampai dengan 2013 masyarakat bisa menukarkan ke bank umum, lalu sampai dengan 30 Desember 2018 bisa menukarkan ke Bank Indonesia,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan kepada Okezone, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga: Terakhir 30 Desember, Punya Uang Rupiah seperti Ini Segera Tukarkan

Beberapa mata uang yang akan dicabut peredarannya, antara lain uang kertas Rupiah pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999, dan Rp100.000 TE 1999.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi juga menuturkan, mulai tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat gunakan empat mata uang tersebut sebagai alat pembayaran dan tidak ada kesempatan lagi untuk menukarkannya ke BI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement