“Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi Pasal 18 PP ini.
Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap, yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.
Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Punya Hak Setara PNS
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, menurut Perpres ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Sedangkan untuk pelamar JPT utama tertetu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.