Sebelumnya, tenaga honorer kategori dua (K2) masih khawatir dengan nasib mereka lantaran belum ada kejelasan terkait skema PPPK. Ketua Forum Honorer Kategori Dua (K2) Indonesia (FH-K2I) Titi Purwaningsih mengharapkan penuntasan masalah tenaga honorer dilakukan secara menyeluruh tanpa batasan usia ataupun instansi.
“PPPK tetap kontrak kan? Tetap merit system kan? Apakah mungkin dapat mengakomodir seluruh honorer K2 untuk masuk?,” gugatnya.
Hal yang harus menjadi prioritas untuk dituntaskan adalah tenaga honorer K2. “Tapi kalau sistemnya untuk seluruh honorer dan tidak ada kekhususan K2, itu percuma dan bukan solusi,” papar Titi.
Jika merujuk pada Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak semua bidang dapat diisi PPPK. Padahal, tenaga honorer K2 bekerja di banyak bidang di pemerin tahan. Berdasarkan UU ASN, hanya 59 bidang jabatan yang bisa diisi PPPK, sementara honorer K2 ada di 60 bidang pekerjaan.
“Kami sudah tua. Banyak yang usianya di atas 35 tahun. Bahkan sekitar 25% sudah di 45 tahun. Yang kami harapkan ada penghargaan karena kami telah mengabdi ber tahun-tahun,” tuturnya.
Naikkan Kesejahteraan
Sementara itu, politikus PKB Abdul Karding menilai PP tentang Manajemen PPPK ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah terhadap guru honorer. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk men jadi aparatur sipil negara (ASN).
“Ini satu peraturan yang melegakan dan membahagiakan, sekaligus juga yang ditunggu-tunggu oleh para honorer, khususnya guru-guru honorer. Terbukti ini disiapkan matang dan baik sebagai solusi pengangkatan honorer,” ujarnya.
Hal senada disampaikan politikus Perindo Arya Sinulingga yang mengatakan bahwa masalah guru honorer di Indonesia sudah berlangsung cukup lama. Selama ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan, memang tidak memberikan ruang kepada tenaga berusia 35 tahun ke atas untuk menjadi PNS.
“Jadi selalu terbentur oleh undang-undang, makanya Pak Jokowi membuat PP 49. Pak Jokowi ambil jalan tengah dan mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah, bukan PNS. Paling tidak, ini mem berikan solusi buat teman-teman guru honorer. Kalau untuk mengubah undang-undangnya, lamanya minta ampun,” katanya.
Arya menuturkan, selama ini ada cukup banyak masalah yang dihadapi para guru. Di antaranya gaji yang masih jauh di bawah UMP (upah minimum provinsi). Karena itu, ketika pemerintah mengeluarkan aturan PP 49, diharapkan ke sejahteraan para tenaga honorer ini akan semakin baik.
“Guru-guru itu akan dijadikan pegawai pemerintah, sudah pasti gajinya akan membaik. Sekitar ada 1,7 juta guru honorer di posisi ini. Ini jawaban Pak Jokowi terhadap guru honorer,” kata Arya. (Dita Angga/Abdul Rochim)
(Dani Jumadil Akhir)