JAKARTA – Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) permanen kepada PT Freeport Indonesia akan segera terbit usai proses pembayaran transaksi divestasi 51% saham oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selesai.
“Secara garis besar sudah selesai semua. Tinggal menunggu pembayaran transaksi saja,” tandas Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak.
Direktur Utama Inalum Budi Gunaidi Sadikin sebelumnya mengatakan, Inalum siap melunasi divestasi 51% saham Freeport. Bahkan Inalum baru-baru ini telah mengantongi pinjaman senilai USD4 miliar atau setara Rp60 triliun dari hasil penerbitan Global Bond.
Baca selengkapnya : Pembayaran Divestasi Lunas, Freeport Dapat Izin Usaha Permanen
(Kurniasih Miftakhul Jannah)