Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Caranya Raih Fasilitas Libur Bayar Pajak

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 11 Desember 2018 |19:48 WIB
Begini Caranya Raih Fasilitas Libur Bayar Pajak
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

"Untuk dapat tax holiday hanya ada empat kriteria," ucapnya.

 Baca Juga: 8 Investor Nikmati Tax Holiday, Investasi Masuk Rp161 Triliun

Adapun cara mendapatkannya adalah pertama harus mendaftarkan diri lewat Online Single Submission (OSS). Sebab pemberian tax holiday sendiri sudah terintegrasi dengan sistem OSS.

"Di sini diintegrasikan dengan tax holiday tersebut bjadi pemohon langsung masuk ke OSS tadi di sana langsung bisa mendapatkan fasilitas tax holiday tadi. Nah nanti akan diproses langsung secara elektronik dan akan dihubungkan kepada BKPM dan Kemenkeu," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement