JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online selama kurun waktu 4-25 November 2018. LBH juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya YLKI juga menerima pengaduan serupa sebanyak 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online.
"Pengaduan tersebut masuk ke LBH dari 25 provinsi di Indonesia," ujar pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Jakarta.
Berdasarkan pengaduan yang diterima tersebut, LBH menemukan adanya berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran hukum tersebutdilakukan pemberi pinjaman berbasis daringkepada peminjam mereka.

Para pelaku menurut Jeanny, tiak hanya mematok bunga pinjaman yang sangat tinggi, tetapi juga bunga pinjaman itu berlaku tanpa batasan.Pihak perusahaan, menurut dia, bahkan menagih pinjaman tidak kepada peminjam melalui kontak yangdiberikan saat bertransaksi, tetapike aplikasi grup chat yang berisi kontak pertemanan si peminjam atau korban.
"Jadi nanti si penagih membuat grup whatsapp yang isinya kontak teman-teman si korban, yang didapat dari database handphone korban saat daftar aplikasi, dia kemudian akan menagih dengan cara mempermalukan di grup itu," ujar Jeanny.
Baca juga: 341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo
Pihak korban (peminjam) juga akan diserang dengan ancaman, fitnah, pelecehan seksual hingga penyebaran data pribadi. Pelaku juga mengambil seluruh akses ke gawai peminjam atau korban dan mengambil semua data di gawai itu. Tak hanya itu pelaku juga kerap berganti-ganti nama aplikasi dan perusahan tanpa sepengetahuan peminjam. "Bahkan alamat kantor mereka pun banyak yang tidak jelas," ujarnya.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan peminjaman online juga menggunakan KTP korban untuk meminjam di tempat lain. Namun, tagihan serta bunga pinjaman kemudian dibebankan pada korban. "Banyak data KTP yang digunakan untuk meminjam di tempat lain tanpa sepengetahuan pemilik atau korban," tutur dia.
Lebih lanjut, Jeanny juga mencatat penyelenggara aplikasi pinjaman daring ini bisa dengan mudah menyebarkan data informasi dari gawai korban dan menggunakannya untuk kepentingan lain. Masalah tersebut terjadi karena minimnya perlindungan data pribadi terhadap korban setelah mengakses situs pinjaman itu.
LBH Jakarta pun mendapati aplikasi pinjaman online ini telah menjamur di media daring. Jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan aplikasi. "Buruknya lagi 25 dari 89 penyelenggara aplikasi yang laporannya datang ke LBH justru sudah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Dan OJK tidak menjamin pelanggaran yang dilakukan mereka," ujarnya.
Selain itu, LBH Jakarta meminta agar pihak OJK segera ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa nasabah pinjamanonline.Berdasarkan data sementara yang mereka terima dari aduan yang masuk,pinjaman onlinetelah memakan sekitar 1.330 korban.
Menurut Kepala Divisi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Nelson Simamora, jumlah laporan korban pinjaman online itu tak bisa dikesampingkan. Apalagi dari 89 laporan aplikasi pinjaman, 25 diantaranya resmi tercatat di OJK. "Kami minta OJK ikut andil mengurus persoalan ini, lagi pula ini sudah bukan masalah ibukota, tapi tarafnya sudah nasional, korbannya banyak dari berbagai provinsi," ujar Nelson.