Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Kenapa Gaji Karyawan Selalu Dipotong Pajak

Fakta-Fakta Kenapa Gaji Karyawan Selalu Dipotong Pajak
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Objek Pajak

Objek pajak yang disebut dalam Undang Undang adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Beberapa pendapatan yang termasuk objek pajak menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 antara lain imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Imbalan tersebut dapat berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan sebagainya.

Sementara, beberapa pendapatan dari bisnis yang termasuk objek pajak antara lain, laba usaha, keuntungan penjualan, penghasilan dari usaha berbasis syariah. Selain itu, royalti atau imbalan atas penggunaan hak, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, hingga perolehan pembayaran berkala pun dikenakan pajak penghasilan.

Besaran Pajak Penghasilan

Besaran pajak yang dikenakan kepada setiap orang tidak sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 tentang Pajak Penghasilan, besaran pajak penghasilan diatur berdasarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan besaran pendapatan seseorang. Penghasilan kena pajak untuk pemilik NPWP dengan pendapatan di Rp50 juta ke bawah hanya 5 persen. Sementara subjek pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dibebani pajak 15%.

Subjek pajak dengan NPWP yang mendapat penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta harus membayar pajak 25%. Adapun orang pribadi pemilik NPWP yang punya penghasilan di atas Rp500 juta wajib dikenakan pajak 30%. Sementara itu, penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan tidak memiliki NPWP, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Dengan ulasan lima fakta pajak penghasilan di atas, semoga Anda lebih memahami pajak penghasilan, dan menyadari pentingnya membayar pajak. Jadilah warga negara yang bijak dengan membayar pajak.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement