JAKARTA - Gaji yang diterima pegawai setiap bulan tidak sama dengan besaran upah yang dikeluarkan. Penghasilan karyawan harus selalu dipotong pajak untuk negara.
Selain itu, penghasilan yang didapat dari bisnis pun dikenakan pajak. Pajak penghasilan tersebut akan digunakan untuk upaya memakmurkan rakyat.
Apa itu pajak penghasilan? Berikut beberapa fakta terkait pajak penghasilan yang dikutip dari Qerja, Jakarta, Sabtu(15/12/2018).
Pengertian
Pajak penghasilan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi maupun badan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan termasuk pajak langsung yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak Hampir Capai Target
Pajak penghasilan termasuk jenis pajak pusat yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Pajak yang dikelola pemerintah digunakan untuk kemakmuran rakyat antara lain membangun fasilitas umum, subsidi barang kebutuhan masyarakat, menunjang usaha mikro, dan sebagainya.
Dasar Hukum
Salah satu Undang-Undang yang dihasilkan setelah reformasi pajak 1983 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pajak penghasilan pada awalnya. Perbedaan tata cara perpajakan setelah reformasi tersebut antara lain menempatkan pembayar pajak sebagai subjek yang punya hak dan kewajiban, dan self assessment. Sehingga pembayar pajak bukan sekadar objek kekuasaan semata.
Setelah itu, peraturan pajak penghasilan mengalami perubahan beberapa kali, mulai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Terakhir peraturan pajak penghasilan disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Beberapa perubahan pada aturan terbaru antara lain biaya tambahan yang termasuk penghasilan kena pajak, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan ketentuan pajak suami istri lebih detail.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang yang dimaksud subjek pajak tersebut telahberada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selain itu, orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Adapun subjek pajak badan adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Baca Juga: Ada 1.330 Aduan Korban, OJK Siap Cabut Izin Fintech Nakal
Subjek pajak akan dikenai pajak apabila mendapat atau menerima penghasilan. Subjek pajak yang memeroleh penghasilan itu disebut wajib pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Objek Pajak
Objek pajak yang disebut dalam Undang Undang adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Beberapa pendapatan yang termasuk objek pajak menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 antara lain imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Imbalan tersebut dapat berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan sebagainya.
Sementara, beberapa pendapatan dari bisnis yang termasuk objek pajak antara lain, laba usaha, keuntungan penjualan, penghasilan dari usaha berbasis syariah. Selain itu, royalti atau imbalan atas penggunaan hak, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, hingga perolehan pembayaran berkala pun dikenakan pajak penghasilan.
Besaran Pajak Penghasilan
Besaran pajak yang dikenakan kepada setiap orang tidak sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 tentang Pajak Penghasilan, besaran pajak penghasilan diatur berdasarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan besaran pendapatan seseorang. Penghasilan kena pajak untuk pemilik NPWP dengan pendapatan di Rp50 juta ke bawah hanya 5 persen. Sementara subjek pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dibebani pajak 15%.
Subjek pajak dengan NPWP yang mendapat penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta harus membayar pajak 25%. Adapun orang pribadi pemilik NPWP yang punya penghasilan di atas Rp500 juta wajib dikenakan pajak 30%. Sementara itu, penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan tidak memiliki NPWP, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Dengan ulasan lima fakta pajak penghasilan di atas, semoga Anda lebih memahami pajak penghasilan, dan menyadari pentingnya membayar pajak. Jadilah warga negara yang bijak dengan membayar pajak.
(Feby Novalius)