Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Alkohol Naik, Menteri Enggar: Sudah Sewajarnya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 16 Desember 2018 |15:27 WIB
Cukai Alkohol Naik, Menteri Enggar: Sudah Sewajarnya
Foto: Menteri Perdagangan Enggartiasto (Yohana/Okezone)
A
A
A

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 12 Desember 2018, kenaikan cukai diberlakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol hanya untuk Golongan A, yakni dengan kadar 5% menjadi sebesar Rp15.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor, dari yang sebelumnya Rp13.000 per liter.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Penerimaan Tahun Ini Positif

Sementara, untuk Golongan B yang kadar lebih dari 5% sampai 20% tetap sebesar Rp33 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp44 ribu untuk impor. Adapun untuk kadar di atas 20% atau golongan C juga tetap di harga Rp80 ribu untuk produksi dalam negeri dan Rp139 ribu untuk yang berasal dari impor.

Menurut Enggar tidak masalah hanya golongan A mengalami kenaikan tarif cukai."Enggak apa-apa, yang minum bir paling dia dia saja. Tapi bir pletok enggak dinaikin," ujarnya sambil berseloroh.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement