Penerapan cukai vape diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan itu awalnya akan diterapkan mulai 1 Juli 2018, namun diundur pada 1 Oktober 2018.
Baca Juga: Harga Vape Berpita Cukai Naik hingga 10%
Kendati demikian, penerapan cukai dilakukan untuk vape yang diproduksi setelah 1 Juli 2018. Cukai yang dikenakan cukup tinggi yakni 57 persen. DJBC menargetkan cukai dari vape selama tiga bulan pada tahun ini bisa mencapai Rp200 miliar.
Belakangan, pemerintah cukup agresif mengenakan tarif untuk vape. Kemarin, harga jual eceran minimum untuk vape dinaikkan, mulai dari berbentuk cair hingga batang. (Muhammad Olga-Inews)
(Feby Novalius)