Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vape Setor Cukai Senilai Rp154 Miliar

INews.id , Jurnalis-Senin, 17 Desember 2018 |18:40 WIB
Vape Setor Cukai Senilai Rp154 Miliar
Ilustrasi Vape (Foto: Dailymail)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp154 miliar dari cukai rokok elektrik (vape). Padahal, pengenaan cukai untuk produk tersebut baru diterapkan Oktober 2018.

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Haryanto mengatakan, angka tersebut merupakan realisasi penerimaan cukai vape selama dua bulan, yakni Oktober dan November 2018.

Baca Juga: Baru 20 Perusahaan Vape yang Punya Izin

"Melihat angka ini dan adanya potensi, Kementerian Keuangan dalam hal ini mengatur industri vape agar law enforcement jelas, daripada tidak ada yang mengatur," kata Nirwala di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dia menyebut, industri vape di Indonesia mulai tumbuh. Berdasarkan catatan DJBC, jumlah tenaga kerja di industri tersebut mencapai 3.000 orang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement