Siti menambahkan, dengan terbitnya IPPKH maka PTFI bisa langsung menyelesaikan kewajiban pembayaran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun PNBP yang harus dibayarkan oleh PTFI adalah Rp460 miliar.
"Pembayaran PNBP bahwa keterlambatan kewajiban yang dibayarkan Permenkeu 91 tahun 2009 dihitungnya satu bulan sampe 24 bulan dia boleh bayar jadi dikasih rentang waktu," jelasnya.
Baca Juga: Divestasi Saham Freeport Masuki Babak Baru, Apa Itu?
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan proses penerbitan IPPKH sudah disepakati oleh Menteri LHK dan juga Pemerintah Daerah Papua. Diperkirakan IPPKH bisa terbit sore ini atau paling lambat pada esok pagi.
"Selanjutnya detailnya IPPKH ini Ibu Siti sepakat ada kebutuhan untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur Papua. Tim yang berbicara dengan gubernur Papua IPPKH bisa terbit nanti sore atau besok pagi," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)