Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, Usia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintahan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |20:25 WIB
Kabar Gembira, Usia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintahan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

Baca Juga: Seleksi Pegawai Setara PNS Dilakukan 2 Kali, Catat Tanggalnya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatak, teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam prosesnya instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

Dalam mempertimbangkan formasi, pihaknya akan melihat jumlah anggaran yang tersedia. Jangan sampai instansi yang bersangkutan tekor anggaran hanya untuk membayar gaji pegawai.

"Jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%," jelasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement