Baca Juga: Seleksi Pegawai Setara PNS Dilakukan 2 Kali, Catat Tanggalnya
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatak, teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam prosesnya instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
Dalam mempertimbangkan formasi, pihaknya akan melihat jumlah anggaran yang tersedia. Jangan sampai instansi yang bersangkutan tekor anggaran hanya untuk membayar gaji pegawai.
"Jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%," jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.