Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, Usia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintahan

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |20:25 WIB
Kabar Gembira, Usia di Atas 35 Tahun Bisa Jadi Pegawai Pemerintahan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di 2019. Tujuannya untuk mengisi formasi yang masih kosong pada seleksi CPNS tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin mengatakan, rekrutmen ini dilakukan secara terbuka, artinya seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti seleksi ini. Bahkan usia yang berada di atas 35 tahun pun bisa mengikuti seleksi ini.

Asalkan, kata Syafruddin, masyarakat memiliki batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Jika melebihi itu maka masyarakat tidak bisa mendaftarkan P3K.

Baca Juga: Waspada! Surat Bodong Rekomendasi Data CPNS Mengatasnamakan BKN

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

Syafruddin menambahkan, adanya P3K ini diharapkan bisa mengisi jabatan yang masih kosong. Khususnya untuk formasi Diaspora yang masih sepi peminat ketika seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil berlangsung.

"Bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement