Penyaluran KUR untuk sektor produksi terus berjalan untuk mengejar target sebesar 50% di 2018. Hingga 30 November 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi 45,6%.
Baca Juga: Penyaluran KUR Optimistis Tembus Rp120 Triliun
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa penalti berupa pengurangan penambahan plafon akan diberikan bagi bank yang penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa) berada di bawah 50%. Pengurangan akibat penalti diberikan 5% sampai dengan 30% dari total peningkatan yang diajukan.
"Pokoknya kriterianya KUR produksi di bawah 50% pencapaian 2018, kami kenakan pinalti pengurang plafon untuk memberikan sinyal kepada dia," kata Iskandar.
Sebelumnya, sampai dengan 31 Agustus 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa) sebesar 42,8% atau meningkat dari penyaluran KUR sektor produksi periode Juli 2018 sebesar 38,5%.
(Dani Jumadil Akhir)